30 KPM-PKH Tanggamus Mundur Graduasi Suka Rela.

Tanggamus119 Dilihat

Tanggamus—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanggamus menyatakan, bahwa sebanyak 30 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kabupaten Tanggamus yang graduasi atau keluar dari kepesertaan PKH secara mandiri atau sukarela.

Menurut Kepala Dinsos Kabupaten Tanggamus zulfadli, KPM PKH yang graduasi tersebut secara sukarela atau secara mandiri mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya dikarenakan perekonomian KPM tersebut sudah mulai membaik.

“Graduasi ada dua katagori, graduasi mandiri dan graduasi alamiah, adapun graduasi alamiah adalah KPM yang sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima. ” katanya, Selasa (23/02/2021).

Zulfadli menerangkan, kepesertaan KPM PKH yang telah graduasi akan digantikan oleh masyarakat miskin lainnya. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.

“Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan, maka dengan adanya yang graduasi secara otomatis mereka mendapatkan giliran menjadi KPM,” terangnya.

Zulfadli menambahkan, dengan semakin banyak KPM yang mengundurkan diri maka semakin banyak keluarga miskin lainnya bisa menggantikan mendapatkan bantuan dan mendapatkan kesempatan mengikuti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).

“Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Tanggamus, khususnya di Indonesia, ” Imbuhnya.

Graduasi kepesertaan PKH juga menjadi suatu sinyalemen semakin meningkatnya perekonomian masyarakat, dan ini tidak luput dari program P2K2 oleh pendamping PKH.

“Dalam P2K2 KPM PKH diajak untuk meningkat kehidupannya, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Dengan meningkatnya perekonomian KPM maka mereka dengan sendirinya akan mengundurkan diri dari PKH,” pungkasnya.

Diketahui, ada tiga kriteria komponen bantuan PKH yakni kriteria komponen kesehatan ibu hamil atau nifas Rp3 juta per 1 tahun, anak 0-6 tahun Rp3 juta per 1 tahun dan penderita TBC Rp3 juta per 1 tahun

Kriteria komponen pendidikan anak sekolah dasar (SD) sederajat Rp900.000 per 1 tahun, anak sekolah menengah pertama (SMP) sederajat Rp1,5 juta per 1 tahun dan anak sekolah menengah atas (SMA) sederajat Rp2 juta per 1 tahun

Kriteria komponen kesejahteraan sosial yaitu penduduk lanjut usia berumur 60 tahun keatas Rp2,4 juta per 1 tahun dan penyandang disabilitas, diutamakan disabilitas berat Rp2,4 juta per 1 tahun.

Jumlah KPM-PKH Kabupaten Tanggamus sendiri hingga saat ini yang ada di basis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) sebanyak 38941 KPM.(LB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *