Belum Jelas, DPRD Akan Kroscek Data Penerima Bantuan Stimulus UMKM Dan DID Di Lapangan.

Tanggamus95 Dilihat

Tanggamus—Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangamus akan mengkroscek kebenaran data penerima bantuan dana stimulus UMKM yang di laporkan pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus saat rapat dengar pendapat (Hearing), Senin (01/02/2021) siang.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Tanggamus Fachruddin Nugraha, dalam hearing terungkap ada tiga program bantuan yang ada di Dinas Koperindag yakni bantuan DID, bantuan dana UMKM berasal dari Pusat, atau bantuan Presiden (Banpres) dan bantuan dana stimulus UMKM bersumber dana Refocusing Covid-19.

“Ya, kalau mau tahu kebenarannya, kami komisi II akan mengkroscek data dilapangan, kita akan cek perdapil anggota. Jadi kita tidak akan tahu kalau hanya data yang dilaporkan tertulis, ” kstsnya Fachruddin Nugraha.

Dari data yang diketahui Fachruddin Nugraha untuk bantuan bersumber Dana Insentif Daerah (DID) peruntukan 560 penerima sudah tersalurkan. Kemudian dana bantuan UMKM dari pusat peruntukan 3000 penerima, penyaluran dari pusat. Selanjutnya  bantuan stimulus UMKM bersumber dari Refocusing Covid peruntukkan 1150 UMKM.

Namun dari pemantauan koran ini, pelaporan yang dilampirkan dari Dinas Koperindag saat hearing hanya data penerima DID yang ada sedangkan data penerima stimulus UMKM tidak disertakan dalam lampiran. Padahal warga masyarakat mempertanyakan siapa saja penerima dana stimulus UMKM tersebut.

Diberitakan, pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tanggamus, yang telah didata untuk mendapatkan program bantuan dana Pemerintah baik dari Pusat maupun Kabupaten, menjerit menanyakan program tersebut yang dinilai tidak transfaran.

Menurut Jainal Warga Kotaagung, sejak pendataan beberapa bulan lalu, berupa penyerahan data diri yakni KTP, kk dan menuliskan data usaha berikut nomor rekening, yang pendaftarannya melalui Kelurahan, tidak ada kejelasannya.

Adapun saat pendataan di informasikan akan ada bantuan dana tunai yang bersumber dari pusat dan juga ada yang dari Pemerintah Kabupaten, yang semua sebagai kepedulian kepada pelaku UMKM terdampak pandemi.

Namun hari berganti hari dan minggu bahkan sampai beberapa bulan terlampaui dan masuk tahun 2021 belum ada khabar dari pendataan tersebut.

“Ditunggu tunggu tidak ada juga kejelasannya bantuan tersebut, kami hanya ingin transparansi siapa saja yang dapat, kalau memang ada bantuannya. Kemudian untuk apa didata begitu banyak pelaku usaha kalau hanya beberapa gelintir yang dapat bantuan, ” katanya, Senin (01/02/2021). (Win).

Diketahui, sedangkan data dari rilis Pemkab beberapa bulan lalu, yakni program stimulus yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 1,6 Milyar Rupiah. Yang diperuntukkan bagi pengadaan bantuan peralatan usaha dan bantuan modal kerja, dengan sasaran 664 UMKM penerima.

Kemudian program dari Dana Refocusing Covid 19, sebesar Rp2,3 miliar, dalam bentuk bantuan tunai yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan sasaran 1.800 penerima.

Refocusng diamanahkan dalam Inpres 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Refocusing anggaran adalah mengalokasikan kembali anggaran kegiatan hasil refocusing untuk dialokasikan pada kegiatan yang sebelumnya tidak dialokasikan melalui mekanisme perubahan anggaran dengan cara menggeser/mengalihkan/memindahkan anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya.

Seperti dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid 19 yang memerlukan dana cukup besar, termasuk dalam pemulihan perekonomian Nasional, melalui bantuan kepada UMKM sesuai intruksi Presiden dan BPKP memantau program program tersebut.
(LB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *