TANGGAMUS – Sistem perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang sudah berlangsung selama sepekan membawa polemik dan dibahas secara nasional.
Hal ini juga dirasakan oleh peserta tes PPPK Tanggamus yang mengeluhkan berbagai kendala yang dihadapi saat tes tahap pertama ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Guru Non ASN Tanggamus Listian utama, S.Pd. Pada hari Kamis (23/09/2021) di hadapan pengurus PGRI Kabupaten Tanggamus.
Adapun mayoritas keluhan yang di alami oleh peserta yakni passing grade yang terlalu tinggi dalam soal kompetensi teknis yang berkisar 205-325 (Tergantung jenis mata pelajaran).
“Ini dibuktikan dari survey 982 peserta yang telah mengikuti tes tahap pertama. Persentase kelulusan pada soal kompetensi teknis hanya 12% yaitu hanya 106 Orang, ” kata Listian.
Selain itu mereka mengeluhkan tidak adanya afirmasi bagi guru yang memiliki masa kerja. Afirmasi hanya diberikan kepada Guru yang masuk kedalam kategori 2 (K2), Guru yang berusia 35 tahun atau lebih (35+). Dan Guru yang memiliki sertifikat pendidik, guru lulusan PPG.
Sedangkan peserta tes di dominasi oleh guru yang tidak memiliki kriteria afirmasi yakni 52% (465 Orang).
“Peserta Non Afirmasi ini memiliki masa kerja 5-10 tahun karena telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Sehingga layak untuk diberikan afirmasi, ” ujarnya.
Sementara, menyikapi hal tersebut Haris Agus Istanto, M.Pd. Selaku ketua PGRI Tanggamus mengatakan, menerima semua aspirasi dari Guru peserta PPPK. Dan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada PGRI Provinsi yang nantinya akan disampaikan ke PGRI Pusat.
Dengan harapan semua keluhan dari peserta tes PPPK akan di terima oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Untuk dilakukam evaluasi terkait sistem perekrutan PPPK Guru.
Haris Agus Istanto, M.Pd mengatakan, agar semua guru jangan sungkan untuk menyampaikan semua keluhan, permasalahan, dan juga aspirasi terkait keprofesian sebagai guru.
Hal ini karena PGRI memang wadah atau rumah seluruh guru baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Guru Non ASN.
Selain itu juga setiap guru dipersilahkan untuk menjadi anggota PGRI dan bisa mendapatkan nomor keanggotaan. Dengan mendaftar secara mandiri pada link pendaftaran serta menghubungi Pengurus PGRI Kecamatan untuk mendapatkan kartu keanggotaan.
“Tak berhenti sampai disitu, PGRI Tanggamus juga berusaha dalam waktu dekat untuk memfasilitasi Guru Non ASN. Untuk bisa melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan pemerintahan kabupaten Tanggamus, ” terangnya.(LU).