(www.lensabiroe.com) Mesuji – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Mesuji,Mesuji-Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Mesuji,rabu(01/02/23).
Bertempat di salah satu Hotel di Kecamatan Simpang Pematang,Kabupaten Mesuji,melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) nomor 09 tahun 2022 tentang tetang pemilihan umum, pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Antonius yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan sosialisasi PKPU 09 tahun 2022 tersebut penting dilakukan secara masif sehingga di ketahui banyak kalangan terkait keterlibatan organisasi kemasyarakatan lembaga swadaya masyarakat dan pers dalam suksesnya Pemilu mendatang.
“Sukses pelaksanaan pemilu adalah menjadi tangung jawab semua pihak, bukan hanya Komisi Pemilihan Umum yang hanya berperan sebagai panitia penyelengara,”terang Antonius.
Namun begitu tambah Antonius pihaknya juga menekankan kepada panitia penyelengara di semua tingkatan di tuntut melakukan komunikasi dengan semua lapisan masyarakat secara aktif, tidak terkecuali melakukan pengelolaan media sosial(medsos)
“semua panitia penyelengara baik tingkat Kabupaten,Kecamatan hingga Desa wajib memiliki media sosial sebagai sarana komunikasi sebagai sarana sosialisasi dan media pendukung tahapan yang di lakukan,”harapnya.
Apalagi lanjutnya,pemilih pemilu mendatang 60 persen lebih pemilih adalah pemilihan muda dan pemula,”dengan realita yang terjadi saat ini, media sosial lah yang dapat menembus ruang dan waktu sebagai sarana pendukung sosialisasi tahapan,”tandasnya.
Hadir dalam kegiatan yang di buka oleh Ketua KPU mesuji Ali Yasir tersebut antara lain,Kesbangpol Kabupaten Mesuji, Koramil Simpang Pematang,Kapolres Mesuji, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kabupaten Mesuji, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi Pers.(Lb/RIS).