Menentukan Status sebagai Desa Cepat Berkembang, Dinas PMD Mesuji lakukan Tahapan Evaluasi dan Perkembangan Desa tahun 2023.

  • Whatsapp

(www.lensabiroe.com) Mesuji – Guna menilai dan menentukan tingkat perkembangan kemajuan disetiap desa baik dibidang ke Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan Kewilayahan sebagai desa cepat berkembang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten mesuji tengah melakukan tahapan Evaluasi Perkembangan desa, sejak awal Januari hingga berakhir Mei 2023 akan datang.

Hal itu, Berdasarkan Permendagri No 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan dalam menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat dan mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, juga daya saing desa atau kelurahan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Saat ini kita sedang melakukan tahapan Evaluasi dan Perkembangan di 105 desa se – kabupaten mesuji dimulai awal Januari hingga Akhir Mei 2023.
Ya selain itu berdasarkan Regulasi Permendagri No 81 tahun 2015, hal ini pula merupakan kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan guna mengetahui bagaimana perkembangan dan peningkatan potensi kemajuan yang dilakukan setiap desa setiap jenjangnya, “kata Kadis PMD Mesuji, Anwar Pamuji, Senin (20/02/2023).

Dijelaskan nya, Evaluasi Perkembangan tersebut bertujuan melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan disetiap desa, dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, pada tahun tersebut. Yaitu, Evaluasi Perkembangan dilakukan merupakan salah satu suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan disetiap desa.

Selain itu jelasnya lagi, terkait Evaluasi dan perkembangan tersebut , meliputi 3 tahapan dan waktu ditentukan, dengan beberapa ketentuan yang masuk dalam kategori penilaian.

Yaitu, pada awal Januari sampai awal Februari 2023, pertama dilaksanakan tentang tahapan Evaluasi diri, yang meliputi Kategori penilaian tentang Pemerintahan, seperti hasil Musdes berkaitan dengan BPD, tentang Sarana prasarana pemerintahan, dan bagaimana regulasi yang diterbitkan desa, serta terkait penertiban administrasi dan keuangan desa.

Lalu, lanjut nya, untuk yang ke dua tentang Evaluasi Kewilayahan. Yakni, berkaitan dengan identitas desa, batas desa, inovasi desa, tanggap dan siaga bencana, serta pengaturan investasi di desa.

Terus untuk yang Ke tiga melaui tahapan Evaluasi tentang Kemasyarakatan. Yaitu, Berkaitan dengan partisipasi masyarakat , berkaitan dengan lembaga kemasyarakatan nya, pemberdayaan PKK , kemananan dan ketertiban, bagaimana terkait pendidikan, kesehatan, dan perkembangan kesejahteraan, ekonomi, “Urainya.

Kemudian tambahnya lagi, setelah melewati tahapan tersebut, untuk penyesuaian didalamnya, dilanjutkan tahapan bagian Verifikasi dan validasi oleh pihak kecamatan pada Minggu ke 3 February sampai akhir maret atau minggu ke 4, dan terakhir sampai ditahapan Verifikasi dan validasi ditingkat Dinas PMD pada batas akhir April atau awal Mei 2023, “terang Anwar.

“Dari Poin-poin yang di dapat dari setiap desa nantinya akan kita kumpulkan, lalu akan kita nilai desa mana saja yang memiliki kategori sebagai desa cepat berkembang. Harapan tentu nya melalui ketentuan ini nantinya mampu memotivasi pemerintah desa agar lebih dapat memupuk prestasinya, sebagai desa unggulan dikabupaten mesuji.

Dan terpenting kedepan diharapkan pemerintah desa mampu menjaga kekompakan, dapat berkerja bersama secara gotong royong, mulai dari kepala desa, BPD, perangkat desa dan Lembaga kemasyarakatan desa untuk mencapai desa yang cepat berkembang, sesuai dgn moto penjabat bupati kita “bergerak bersama maju semua, “Tandasnya. (Kotan/Rls).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *