(www.lensabiroe.com) MESUJI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji mengecam tindakan yang di duga di lakukan oknum mengaku pekerja PLN Kabupaten Mesuji.
Yang secara diam diam memeriksa KWH di rumah milik salah satu Dewan Penasehat PWI Mesuji Juan Santoso Situmeang pada Senin (03/04/23) kemarin.
Tindakan oknum pekerja yang mengaku pegawai PLN itu di lakukan sehari tepatnya pada minggu (02/04/23) setelah Juan memberitakan di salah satu media online dengan judul “Busyet! Diduga Negara Dirugikan 62 Milyar Akibat Pencurian Arus PLN di Register45”.
Terkait tindakan Dua Pegawai PLN tersebut Ketua PWI Mesuji Afriadi.SE., menegaskan jika tindakan oknum tersebut, bisa dianggap bentuk arogansi PLN Mesuji dan tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini pelanggaran dan tidak dapat dibenarkan, mestinya jika pihak PLN merasa di rugikan atau keberatan atas berita yang di terbitkan ada langkah meminta hak jawab. Bukan dengan mengintip dan terkesan mencari kesalahan wartawan,” terang Afri.
Mestinya, sebagai Perusahaan pelat merah, PLN harus lebih profesional bukan menempuh cara-cara arogan.
“PLN itu perusahaan Negara di bawah Naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan milik pegawai PLN yang arogan terkesan tidak berpendidikan dan profesional,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, DPRD Mesuji dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mesuji terkait agar segera menyelesaikan sengkarut tata kelola PLN di Bumi Ragab Begawe Caram.(KotanLb/Rls).