(www.lensabiroe.com) MESUJI – Pembangkit Listrik Negara(PLN) Cabang Menggala,yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Mesuji di dampingi Komisi III DPRD Mesuji melakukan audensi dengan Polres mesuji terkait penanganan Jaringan listrik PLN di kawasan Register 45 sungai buaya.
Dalam kesempatan tersebut ketua Komisi III DPRD mesuji Nuryadi Hartopo mengatakan, pertemuan akhirnya menyimpulkan beberapa kesepakatan antara lain,
Pertama, PLN Sepakat tidak melakukan Opal sampai dengan ditentukannya formula baru dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah sehingga Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi tanggung jawab bersama.
Kedua, masalah aliran listrik register 45 PLN sedang melakukan pemetaan titik-titik aliran listrik yang masuk di wilayah tersebut kemudian dicarikan solusi terkait penanganan dengan menggandeng Polres Mesuji dan Kemeterian Lingkungan Hidup agar dalam menyelesaikan persoalan ini tidak menimbulkan masalah yang baru. Namun jika nantinya tidak ada formula yang terjalin, solusi terakhir adalah pemutusan aliran listrik.
Ketiga, DPRD Mesuji tidak bertanggung jawab atas apapun yang terjadi terkait listrik di register 45,dan kesepakatan ke Empat, PLN akan serius menangani persoalan register 45.
“Selain keempat kesepakatan tersebut,Polres mesuji meminta pihak PLN untuk tidak memantik Konflik di tengah masyarakat kabupaten mesuji, dan yang penting adalah, karena persoalan di mulai dari PLN,makan PLN wajib memikirkan formulasi penyelesaian PLN dikabupaten Mesuji secara benar,” tandas Politisi Partai Amanat Nasional ini.(KotanLb/Rls).