(www.lensabiroe.com) Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas LHD Mesuji menggelar kegiatan konsultasi publik 1, tentang Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD 2025-2045, dan RPJMD 2025-2030.
Kegiatan Berlangsung di ruang Rapat Tabek Oy, Gedung Pemkab setempat, Selasa (30/05/2023) yang dibuka langsung oleh Pj Bupati Mesuji Drs. Sulpakar MM.
Dalam sambutannya Bupati Sulpakar menyampaikan, untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Untuk kebijakan, rencana, dan program, di atur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menurutnya, dalam hal itulah yang telah mengamanatkan pemerintah untuk melakukan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Yang menjadi dasar untuk penyusunan perencanaan program pembangunan daerah berupa dokumen RPJPD dan RPJMD.
“Dalam mewujudkan agenda SDG’s tersebut perlu adanya kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan, guna mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup,” kata Sulpakar.S
Sulpakar menambahkan, tentunya untuk menghasilkan dokumen KLHS yang berkualitas, tahapan-tahapan penyusunan KLHS hendaknya dapat dilaksanakan secara maksimal. Mulai dari pengumpulan data hingga tahapan validasi.
Kepada seluruh OPD dan Tim Konsultan dalam hal ini tim penyusun KLHS yang berasal dari Universitas Lampung dan para tim yang tergabung dalam Pokja penyusunan KLHS. Untuk memaksimalkan kinerja dalam penyusunan Dokumen KLHS tersebut.
“Selamat bekerja kepada tim penyusun Dokumen KLHS dan pokja semoga diberikan kelancaran dalam menyusun dokumen KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD. Dan dapat menghasilkan dokumen sesuai dengan kebijakan rencana dan program yang diharapkan. Untuk pembangunan berkelanjutan di kabupaten Mesuji, ” imbuhnya.
Sementara dikesempatan sama , Kadis DLHD Mesuji Agung Subandara juga menuturkan, KLHS merupakan instrumen sebagai acuan dalam setiap kebijakan perencanaan pembangunan. Sehingga semua kebijakan yang diambil oleh pemangku kepentingan dalam rangka perencanaan pembangunan harus memperhatikan dampak lingkungan hidup.
“Pada konsultasi publik satu ini kami berharap semua stakeholder mampu memberikan masukan. Sehingga nantinya dokumen yang dihasilkan akan sesuai dengan kebutuhan kabupaten Mesuji 5 tahun dan 20 tahun kedepan, ” katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Mesuji diwakili, Kapolres Mesuji diwakili, Dandim Tulang Bawang diwakili, dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Mesuji.
Kemudian hadir juga Camat Se- Kabupaten Mesuji, tim ahli dari Universitas Lampung dan tamu undangan yang ditentukan. (KotanLb).