(www.lensabiroe.com) Kota Agung, Tanggamus – Terkait tidak berfungsinya lampu pengatur lalu lintas (lampu merah) perempatan Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kota Agung, Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan terimbas pekerjaan rehab Jalinbar yang merusak instalasi komponen lampu merah tersebut.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Isman Hadi, SE, mendampingi Kepala Dishub Drs.Herli Rakhman, kerusakan yang diakibatkan dari kelalaian pekerjaan rehab Jalinbar tersebut cukup parah, karena merusak komponen fital lampu merah dan diperlukan penggantian komponen dan tekhnisi khusus.
“Memang benar terjadi kerusakan pada komponen instalasi lampu pengatur lalu lintas di perapatan Jalinbar Kota Agung sudah beberapa Minggu ini. Adapun penyebabnya karena adanya perbaikan Jalinbar yang mengenai komponen lampu dan terjadi kerusakan, sehingga keempat pasang lampu merah menjadi padam tak berfungsi,” katanya.
Ismanhadi menerangkan, kondisi kerusakan komponen lampu merah tersebut sudah dikoordinasikan kepada pemborong rehab Jalinbar. Dan alat atau komponen yang rusak telah diantarkan petugas Dishub ke Bandar Lampung untuk diperbaiki.
“Kita belum memastikan kapan selesainya perbaikan komponen lampu merah tersebut, karena tekhnisinya hanya ada di Bandar Lampung. Dishub Tanggamus belum ada tekhnisi yang bisa memperbaiki, karena komponen ini dari produk merek tertentu dan tekhnisinya juga khusus,” terangnya.(LB).