* DISKOMINFO LAMSEL
Kalianda – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Eka Riantinawati memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab setempat, Senin, 24/7/2023.
Apel yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, diikuti para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Badan/Dinas, para pejabat struktural dan fungsional serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan, Eka Riantinawati mengingatkan peserta apel agar selalu meningkatkan kedisiplinan dari waktu kewaktu.
Eka Riantinawati mengatakan, Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan harus diterapkan sebagaimana mestinya.
“Karena dikeluarkannya Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan produktivitas kerja bapak ibu ASN, sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Eka Riantinawati.
Lebih lanjut Eka Riantinawati menyampaikan, absensi sidik jari yang telah diterapkan selama ini, agar tetap dilaksanakan sebagai tolak ukur serta pengawasan tingkat kedisiplinan para ASN.
“Kedisiplinan itu bukan sekedar masuk kerja pagi dan pulang sore saja. Akan tetapi kedisiplinan tersebut harus menjadi pengingat bagi bapak ibu semua untuk lebih meningkatkan kembali kinerja untuk memperoleh hasil kerja yang maksimal,” tutur Eka Riantinawati