* DISKOMINFO LAMSEL
Kalianda – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Senin (21/8/2023).
Raperda tersebut disampaikan Nanang Ermanto pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi di Gedung DPRD setempat.
Dalam paripurna itu, Ketua DPRD Hendry Rosyadi didampingi tiga wakilnya, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Pada kesempatan itu, Nanang menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan disusunnya Raperda Perubahan APBD tersebut adalah untuk memberikan gambaran umum keuangan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan Perubahan APBD, yang meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, maupun program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan.
Selain itu kata Nanang, penyusunan Raperda APBD tersebut pada hakikatnya untuk menata kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD Induk serta memprogramkan beberapa kegiatan yang bersifat prioritas dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran, norma dan prinsip anggaran yang berbasis kinerja.