(www.lensabiroe.com) MESUJI – Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur melaksanakan Konferensi Pers atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap salah satu Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Peristiwa pencurian yang berujung pada aksi Pembunuhan itu terjadi di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Senin (21/08/23) Siang.
Dalam Konferensi Persnya Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR., Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.IK, M.Si., dan Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara, telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pelaku berinisial TR (44) Warga Desa Pangkal Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, ditangkap jajaran Polres Mesuji di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara pada tanggal 19 Agustus 2023.
Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan, peristiwa pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia itu terjadi pada hari Jumat tanggal (28/07/2023) lalu, sekira pukul 02.30 wib.
“Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban inisial R, yang terletak di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara,”Kata Kapolres.
Adapun Modus Operandinya lanjut Kapolres, pelaku bersama dengan 5 orang rekannya yang masih buron, berangkat dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, menuju ke Desa Panggung Jaya, mengendarai 3 Unit Sepeda Motor, dengan tujuan hendak mencuri Sepada Motor milik korban R.
“Sesampainya di tempat tujuan, salah satu pelaku yang saat ini masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang.Red) masuk kedalam Rumah korban, sedangkan ke 4 Pelaku lainnya yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Pelaku yang telah tertangkap, menunggu di luar rumah,”ungkap Kapolres.
Namun, tak lama berselang, terdengar suara keributan dari dalam rumah korban karena anak korban yang sedang tertidur kaget mendengar suara teriakan korban. Hal itu membuat kelima pelaku yang berjaga di luar rumah korban panik dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Sementara satu pelaku yang masih berada di dalam rumah korban ini, yang juga bertindak sebagai Eksekutor, karena panik setelah aksi nya diketahui korban sempat melukai korbannya dengan sebilah pisau sebelum akhirnya melarikan diri ke areal persawahan tanpa berhasil membawa barang hasil jarahannya,”lanjut Kapolres.
Masih menurut Kapolres, dari keterangan istri dan anak korban yang melihat peristiwa berdarah itu, bahwa mereka yang saat itu tengah tertidur pulas, kaget mendengar teriakan korban dan langsung terbangun lalu keluar dari kamar melihat korban sudah tersungkur bersimbah darah akibat di tikam pelaku.
Anak dan istri korban ini mendengar suara teriakan ayahnya langsung bangun keluar kamar dan melihat ada seseorang tidak di kenal berlari ke arah pintu belakang sambil membawa sebilah pisau di tangan kanan. Lalu, pelaku tersebut berlari keluar rumah sambil dikejar oleh anak korban sampai ke halaman rumah namun pelaku berhasil melarikan diri.
“Saat anak korban kembali lagi kedalam rumah dan menemukan ayahnya sudah tergeletak dengan posisi tertelungkup bersimbah darah dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,”ujar Kapolres seraya menirukan keterangan istri dan anak korban.
Masih dikatakan Kapolres, pihaknya yang mendapat laporan dari istri dan anak korban, langsung bergerak memburu para pelaku. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2023, Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku.
“Mendapat informasi tersebut, Team kami langsung menuju ke lokasi yang di maksud, dan menangkap salah satu pelaku berinisial TR yang bersembunyi di Desa Sungai Sidang. Namun, saat akan dilakukan penangkapan Pelaku mencoba melawan petugas, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian Kaki sebelah kanan,”jelas Kapolres lagi.
Saat di interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana Pencurian sebanyak 9 TKP, di Wilayah Kecamatan Mesuji Timur dan Rawa Jitu Utara. Saat ini masih terdapat 5 pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku TR yaitu 1 unit sepeda motor Honda CBR Warna Merah, 1 Buah Kunci T, 1 Unit Mesin Diesel, 1 setel Pakaian Korban,”tandas Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, tentang Curas, yang menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun, serta Pasal 56 KUHP Tentang m1mbantu melakukan tindak kejahatan.(KotanLB).