Inspiratif.co.id – Perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Lampung Utara, meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme pencairan Dana ke Desa.
Selain itu, mereka juga menuntut kurang salur Alokasi Dana Desa (ADD) periode Oktober, November, Desember 2023 dan penyaluran ADD Januari, Februari dan Maret 2024.
Tuntunan lain, juga disampaikan mengenai tidak tersalurnya Dana Bagi Hasil (DBH) selama 3 tahun serta upah pungut PBB periode tahun 2022-2023.
“Kami meminta Revisi Perbup nomor 28 tahun 2018 mekanisme pencairan Dana Desa, kemudian ADD kurang salur. Namun tadi sudah dijawab akan dibayarkan Minggu depan, mengenai yang lain akan dilihat sejauh mana kemampuan pemda” jelas Hendri Kalnopi, Ketua Apdesi Lampung Utara, kepada awak media, Jumat 8 Maret 2024.
Ditempat yang sama, Rudi Dewan penasehat DPC Abdesi Lampung Utara menambahkan, bahwa keinginan kawan-kawan (Kades) itu ialah, ketika dana desa itu masuk itu tidak lagi menggunakan tahapan.
“Alhamdulillah tadi apa yang menjadi keluh kesah kawan kawan mengenai revisi itu sudah terjawab dan rupanya sudah ada Perbup yang baru namun belum sampai ke kami” kata Rudi.
Mengenai dana kurang salur tadi sudah dijawab, dimana ada 156 desa yang sudah mengajukan dan yang belum segera diminta untuk mengajukan kekurangannya.
“Kemudian, apa yang kita dapat hari ini akan segera disampaikan kepada teman teman kepala desa untuk segera di selesaikan, yang menjadi catatan apa yang menjadi tuntutan kita hari ini terbayarkan” ucapnya. (*)