Inspiratif.co.id – Dalam giat pemberian himbauan bagi kendaraan melebihi tonase, di Jalan Alamsyah RPN. Anggota Sat Lantas Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pengemudi supir truck yang diduga mengunakan Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin 11 Maret 2024.
Mengetahui hal itu, Kasat Lantas Polres Lampura, Iptu. Joni Charter mengungkapkan, saat pelaksanaan himbauan kendaraan yang melebihi kapasitas atau tonase, anggota berhasil menemukan satu orang supir truck yang mengunakan SIM mencurigakan.
“Anggota kita di Pos Lantas Alamsyah RPN berhasil mengamankan seorang supir yang mengunakan SIM palsu, dari pengakuannya (sopir) SIM diperoleh dari kerabatnya yang ada di Jakarta” jelas Kasat Lantas, Iptu. Joni.
Masih kata Kasat, dari hasil temuan nya tersebut terlihat SIM yang di bawa sopir tersebut terbuat dari Kartu bekas ATM yang di cetak menyerupai SIM BI, setelah dicek kemudian ternyata SIM tersebut palsu.
“Untuk supir truck tersebut langsung kita amankan, dan diserahkan ke Reskrim polres Lampura karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen” pungkasnya
Sementara terpisah, Supir truck Roni mengaku bahwa ia warga Lampung Barat. SIM yang dibawanya didapat dan dibuat melalui temannya secara gratis, lantaran ia tidak mempunyai uang untuk membuat SIM.
“SIM saya dulu ilang, terus saya ketemu temen di jakarta, kata dia yaudah buat aja SIM palsu itu gampang” kata Roni.
Saat ditanya lebih lanjut, saat itu ia sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan pisang ke pulau Jawa.
“Saya mau ngantar pisang dari Lampung Barat, menuju pulau Jawa” jelas Roni.