TKS di BPDB Lampura Kandas, 2024 Tidak Ada SPT

  • Whatsapp

Inspiratif.co.id – Kepastian status Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara, mulai ada titik terang.

Dalam konfirmasinya, Sekertaris BPBD Lampung Utara, Hendri Dunan menerangkan bahwa, pada Tahun 2022 berdasarkan advice (anjuran) BPK untuk mengkaji kembali penganggaran item honorarium untuk sekitar 86 TKS. Baik itu terkait jumlah/ kuantitasnya, maupun terkait payung hukum penganggaran dan pembayaran item honorarium dimaksud.

Lalu karena keadaan kemampuan keuangan Daerah, tahun anggaran 2023 hanya dianggarkan 6 bulan, itupun masih mempertimbangkan terkait dasar hukum penganggarannya.

“Dibayar 6 bulan memang hanya menganggarkan 6 bulan saja, boleh diklarifikasi ke BPKA” jelas Hendri Dunan.

Masih kata Dunan, berdasarkan azaz kecermatan dan kewaspadaan serta mengingat keterbatasan anggaran maka tahun 2024 tidak dianggarkan.

“Sekitar Januari 2024 rekan rekan TKS pernah diundang, meskipun ada yang tidak datang. Dijelaskan hal-hal tersebut termasuk hal dimana di tahun 2024 BPBD tidak membuat SPT untuk TKS serupa dengan tahun tahun sebelumnya” kata Dunan.

Saat ditanya lebih lanjut, kepastian status TKS. Sekertaris BPBD menegaskan, BPBD tidak mengeluarkan SPT TKS di tahun 2024.

“Terkait status mungkin boleh minta pendapat statusnya yang lebih berkompeten seperti BKPSDM” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *