LAMPUNG UTARA, – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi pada Inspektorat Lampung Utara tahun 2021 – 2022, telah ditetapkan sedikitnya 2 tersangka oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.
Dimana sebelumnya Kejari Lampung Utara telah menetapkan RHP kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka, pada Selasa 30 April 2024.
Hari ini Jumat 3 Mei 2024, Kejari Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menaikkan status saksi ME selaku Inspektur pada Inspektorat Lampung Utara menjadi tersangka.
“Hasil penyidikan, tim sudah melakukan ekspos dan menaikkan status saksi sebagai tersangka dan kami selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kotabumi, ” Kata Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, M. Farid Rumdana.
Lebih lanjut Farid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari perkara ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. Proses ini tetap ditangani secara profesional.
“Dan mohon kepada semua pihak bahwa proses penyidikan dan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan mari kita bersama-sama mendukung penegakan hukum di Kabupaten Lampung Utara,” tegasnya.
Dalam perkara ini lanjut dia, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60.
“Secara garis besar, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan bahwa ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan namun oleh ME tetap di bayarkan sehingga kami keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.
Dari pantauan, dikawal aparat keamanan. ME mengenakan rompi merah tangan di borgol dan bergegas menuju mobil tahanan. (Berkhin)