Kalianda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.
Aturan mengenai Pilkada Tahun 2024 itu ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Di dalamnya, ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Menaggapi keputusan PKPU tersebut, Akademisi Universitas Lampung (UNILA), DR. Budiono, S.H., M.H. mengatakan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Nanang Ermanto bisa kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang.
Menurut lulusan Doktor Hukum lulusan Universitas Padjajaran (Unpad) ini, dalam Pasal 19 PKPU 2024 menetapkan bahwa masa jabatan dihitung mulai dari pelantikan. Dimana Nanang Ermanto, yang menjadi Plt Bupati sejak 7 Desember 2018 dan dilantik menjadi bupati definitif pada 12 Mei 2020.
“Dengan terbitnya PKPU ini, dipastikan Mas Nanang bisa kembali maju di Pilkada Lampung Selatan mendatang. Karena masa jabatannya dihitung kurang dari 2,5 tahun sejak pelantikan” ujar Budiono, dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024).
Diketahui, pada tahun 2020 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.
Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.
Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, menyatakan kesiapannya mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebagai Kadindat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Apalagi kan sudah terbit itu (PKPU),” kata Nanang Ermanto, kepada sejumlah awak media Lamsel di rumah dinas bupati setempat, Rabu (3/7/2024). (*)