KALIANDA – Sebanyak 24 kepala desa se-Kecamatan Kalianda menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, di Lapangan Alam Mutokh Pelita Dewa, Desa Palembapang, Senin (15/7/2024).
Pengukuhan kepala desa yang berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/471/IV.13/HK/2024 itu menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Nanang Ermanto menyampaikan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan para kepala desa dapat terus melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya dengan lebih baik, sehingga akan membawa perubahan positif bagi desanya masing-masing.
“Mudah-mudahan dengan pengukuhan ini kita makin merasa bertanggungjawab dengan jabatan yang telah diamanahkan. Saya harap, terus tingkatkan pelayanan untuk masyarakat,” ucap Nanang.
Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat itu menekankan, kepada kepala desa agar memiliki kreativitas, terobosan, dan kemampuan untuk memajukan desanya, termasuk mampu membangun ketahanan pangan didesanya untuk mengantisipasi ketika terjadi kerawanan pangan.
“Gali terus potensi-potensi yang ada, sehingga dapat meningkatkan ekonomi di desa. Maju tidaknya Kecamatan Kalianda ini tergantung para kepala desa-nya. Jadi terus berupaya bagaimana meningkatkan Kota Kalianda ini menjadi kota yang lebih maju dan modern,” kata Nanang.
Nanang juga meminta, agar kepala desa dan aparaturnya terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, terutama ketika terjadi suatu persoalan yang muncul di desa.
“Saya harap, setiap mengambil keputusan harus terlebih dahulu dimusyawarahkan. Baik itu dengan tokoh masyarakat ataupun dengan elemen masyarakat lainnya,” imbuh Nanang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga menyerahkan 7 bantuan bedah rumah untuk warga yang membutuhkan di Kecamatan Kalianda.