LAMPUNG UTARA – Dalam rangka meningkatkan Kinerja dan Kualitas Layanan kesehatan kepada Tahanan dan Narapidana, Rutan Kelas IIB Kotabumi menggandeng Puskesmas Kotabumi II, Rabu 17 Juli 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Rutan kelas IIB Kotabumi yang dihadiri langsung oleh Kepala Puskesmas Kotabumi II, Leni Indriana Shanti, S.K.M., M.Kes., dan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Nur Febrianto, A.Md.I.P., S.H., M.M., yang disaksikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial, Drs. Kosmas Harefa, M.Si, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kusnali, A.Md.IP., S.Sos., M.H.
Sinergi yang telah dibangun sebelumnya baik dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara maupun Puskesmas Wonogiri dilanjutkan dengan PKS ini.
“Dapat diketahui bahwa pada akhir Tahun 2023, Rutan Kelas IIB Kotabumi telah memperoleh Ijin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Lampung Utara.” Jelas Kepala Rutan, Nur Febrianto.
Diharapkan dengan dijalinnya Perjanjian Kerjasama (PKS) ini lebih meningkatkan Layanan kepada Tahanan dan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kepada Tahanan/Warga Binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Kotabumi. Hal ini merupakan tindak lanjut atas berpindahnya tempat kedudukan Rutan kelas IIB Kotabumi yang semula di Kelapa Tujuh dan bergeser ke Tanjung Harapan yang merupakan wilayah kerja Puskesmas Kotabumi II. (*)