LAMPUNG UTARA – Implementasi pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Bawaslu Lampung Utara telah melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Lampung Utara dari tingkat Panwascam dan PKD yaitu pada ketaatan prosedur dan mekanisme proses Coklit yang sesuai ketentuan KPU,” kata ketua Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari. Kamis 25 Juli 2024.
Berdasarkan identifikasi kerawanan pemilihan yang disusun oleh Bawaslu, terdapat beberapa potensi kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk dimitigasi oleh jajaran pengawas pemilihan dan masyarakat.
Kerawanan tersebut, diantaranya terdapat pada prosedur proses coklit tidak sesuai dengan ketentuan, diantaranya, Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
” Selain itu, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat dan Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilihan,” ungkap Putri.
Dijelaskannya, Proses tahapan coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU merupakan proses urgen dan krusial pada tahapan pemutakhiran data pemilih karena menyangkut hak pilih warga Masyarakat. Lebih lanjut, Putri menjelaskan, Sebelum pelaksanaan Coklit di level kabupaten pihkanya telah melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan dengan mengirim Surat Himbauan kepada KPU Lampung Utara tentang pemetaan TPS, kemudian himbauan pembentukan pantarlih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih.
” Selain itu kami memberikan himbauan pembentukan pantarlih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih juga dilakukan di 23 kecamatan, Bawaslu Lampung Utara berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara langsung dan melekat terhadap coklit yang dilakukan oleh pantarlih,” tuturnya.
Masih kata Putri, dalam tahapan uji petik yang dilakukan oleh PKD di 247 desa dan kelurahan se-kabupaten Lampung Utara adalah dengan cara mendatangi sampel pemilih yang sudah dicoklit dan memastikan apakah pantarlih sudah melaksanakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran di 23 Kecamatan Se-Kabupaten Lampura yakni, Melakukan pengawasan melekat terhadap 72.891 KK Melakukan Uji Petik terhadap 51.401 KK.
Dalam tahapan ini lanjut Putri, terdapat temuan di beberapa kecamatan pada saat proses coklit yaitu Pemilih belum dicoklit di kecamatan Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Sticker dan tanda terima habis di Sungkai Barat, Sungkai Selatan, Abung Semuli, Pantarlih tidak memakai atribut di Abung Semuli 12 orang, Sticker di tempel warga di Tanjung Raja, Warga sudah di coklit namun tidak menerima tanda bukti coklit di Abung selatan, Warga di coklit namun tidak ditanya KTP EL dan hanya di tanya KK di Abung Selatan
” Terkait temuan tersebut jajaran Bawaslu telah memberikan sebanyak 8 saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya. Temuan lain adalah salah satu pantarlih di desa Sekipi Kecamatan Tanjung Raja terlibat menjadi anggota parpol. Bawaslu Lampung Utara memberikan rekomendasi kepada KPU agar memberhentikan pantarlih tersebut. Dan KPU telah menindaklanjuti hal tersebut,” terangnya
Sementara itu, Kordiv, Pencegahan Parmas dan Humas, Mad Akhir mengatakan bahwa dalam rangka pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholher terkait diantaranya dengan KPU Kabupaten Lampung Utara, Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara, Rutan dan Lapas Lampung Utara.
Dijelaskannya, Paska tahapan coklit Bawaslu Lampura telah menginstruksikan kepada Panwascam dan pengawas kelurahan/desa agar tidak kendor dan terus mengawasi proses tahapan penyusunan daftar pemilih.
Disamping itu juga, demi mengawal hak pilih masyarakat pihaknya telah mendirikan Posko aduan kawal hak pilih dan melakukan patroli pengawasan secara intensif dengan melakukan sosialisasi kawal hak pilih kepada kelompok rentan, disabilitas, pengawasan di daerah perbatasan dan daerah terisolir.
” Kami mengakak, seluruh elemen masyarakat untuk pro aktif untuk mengawal proses pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Dengan pengawasan oleh Bawaslu dan partisipasi masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang demokratis, berintegritas, berkualitas bermartabat serta jujur dan adil,” punglasnya.