Bapenda Berinovasi Permudah Masyarakat Bayar PBB, Ini Besaran Wajib Biayanya

  • Whatsapp

LAMPUNG UTARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara, terus berupaya melakukan inovasi guna mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Kepala Bapenda Lampura Hi. Desyadi menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan lounching pembayaran PBB secara non tunai. Ada yang melalui kanal pembayaran melalui Alfamart, Indomaret, Tokopedia dan salah satunya lagi yang terbaru ini melalui Qlau, Qris dan M-Banking.

 

“Kita fasilitasi Masyarakat Lampura terutama bagi petugas pemungut PBB. Kita berikan kemudahan Agara pembayaran PBB bisa dilakukan melalui M-Banking. Kita kerjasama dengan Bank Lampung dan kita fasilitasi mereka di kantor kita. Ini sudah berjalan dalam dua Minggu terakhir,”ucap Hi. Desyadi, Rabu 31 Juli 2024./

 

Selain petugas kolektor Pajak Bumi dan Bangunan, pemungut PBB ada juga Masyarakat yang belum memiliki M-Banking bisa mendaftar di kantor Bapenda. Nantinya Masyarakat akan dibantu Kolektor untuk melakukan proses M-Banking.

 

“Masyarakat semakin dipermudah lagi. Ini juga kita lakukan agar tidak terjadi kebocoran di lapangan. Sehingga petugas tidak lagi memegang uang tunai, dan dana PBB nya langsung dibayar melalui Transfer bank,” paparnya.

 

Sejauh ini lanjut Desyadi, pihaknya di akhir bulan Juni lalu baru saja selesai membagikan SPPT PBB. Saat ini RT-RT sedang melakukan pendistribusian selebaran PBB ke Masyarakat.

Perlu Masyarakat ketahui juga untuk PBB tahun ini memang mengalami kenaikan.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1/2022 itu disebutkan bahwa PBB paling tinggi 0,5 persen dari NJOP.

 

Maka di dalam Peraturan Daerah(Perda) yang sudah ditetapkan oleh DPRD. Disini dijelaskan untuk Tarif PBB-P2 atas objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,2 persen per tahun.

 

Kemudian Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0, 2.5 persen untuk NJOP sampai dengan Rp 1 Miliar pertahun. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3.5 persen untuk NJOP Rp 1 Miliar – Rp 5 Miliar. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 0,4 persen untuk NJOP Rp 5 Miliar hingga Rp 10 Miliar. Dan Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen untuk NJOP diatas Rp 10 Miliar.

 

“PBB ini juga kita gunakan untuk pembangunan daerah, dari Masyarakat untuk Masyarakat kembali,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *