Lampung Utara – Ditinggal Istri kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama 2 Tahun. P tega rudapaksa anak kandung hingga hamil. Mengetahui informasi tersebut, Fa paman korban melaporkan kejadian bejat tersebut ke Polres Lampung Utara, Senin 30 September 2024.
Sebelum melaporkan, FA paman korban telah menemukan keponakannya beserta terlapor yang melarikan diri dari Desa Sabuk Indah ke daerah Bernah, Lampung Utara. Terlapor mengakui perbuatannya sebanyak 2 (dua kali). Diperkirakan pada awal bulan Juni Tahun 2024.
“Saya tanya, terlapor mengakui perbuatannya sebanyak 2 (dua kali) terhadap korban, di mulai pada awal bulan Juni Tahun 2024,” Kata FA paman korban.
Sebelum pelaporan, kuasa Hukum, Ricky Irawan, S.H.,M.H dan rekannya Irfan Adi Saputra,S.H., menjelaskan bahwa saat ini N ibu korban sedang tidak ada di Indonesia, karena pekerjaan di Singapore. Mendengar hal itu, N sangat sedih dan geram.
Selanjutnya Ricky Irawan, langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Lampung Utara dan langsung melakukan visum di RSUD Ryacudu dan dilanjut mendampingi paman korban yang berinisial FA untuk membuat laporan kepolisian dengan nomor STPL:LP/B/465/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, yang dilakukan oleh keluarga korban.
“Saya berharap agar perkara ini menjadi atensi baik Dinas PPA, Pemerintah, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kotabumi Lampura agar terciptanya rasa keadilan bagi korban,” kata Ricky didampingi Irfan.