Lampung Utara – Setelah melalui serangkaian proses penelitian, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lampung Utara memutuskan, dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 oleh terlapor MF tidak dapat dilanjutkan.
Dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, Sentra Gakkumdu menyatakan penghentian itu berdasarkan penelusuran dan keterangan ahli.
“Setelah melakukan penelusuran dan memintai keterangan ahli, kami sentra Gakkumdu Lampung Utara, menyatakan bahwa perkara yang dimaksud tidak dapat ditingkatkan statusnya ketahapan selanjutnya atau di hentikan.” Jelas Putri, Ketua Bawaslu dihadapan awak media, di sekretariat Gakkumdu Lampung Utara, Jumat 1 November 2024.
Kesimpulan itu, merupakan hasil pembahasan ahli bahasa dan ahli pidana, yang sudah di datangi sebelumnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi menambahkan. Dalam perkara ini terdapat bukti yang diterima yakni, satu link berita dan video.
Informasi yang didapat, bahwa pada Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara menerima laporan dari Pelapor berinisial MF dan RK (Kuasa Hukum Paslon 02). Disampaikan tentang Adanya vidio salah satu tim Kampanye atas nama M yang diduga Secara sengaja menghasut warga untuk memilih salah satu Pasangan Calon Nomor Urut 01. Didalam bukti video apabila pasangan Hamartoni tidak menang maka Program Bantuan Pusat di Hentikan. Kejadian itu terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 di Desa Sabuk Empat Dusun 2 Kecamatan Abung Kunang.
Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara melakukan Rapat pleno serta kajian Awal terhadap laporan tersebut. Pada tanggal 27 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara meregistrasi Laporan yang di Laporkan oleh Pelapor atas nama MF telah memenuhi syarat Materil dan Syarat Formil.
Pada tanggal 28 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Mengadakan Rapat Pembahasan Pertama terkait dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan terkait dengan Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf c.d.f Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Fakta dan Keterangan yang di dapat dari serangkaian Proses Penanganan Pelanggaran terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi Pelapor, saksi Pengawas, Saksi Pemilik Rumah dan Pihak Tekait dan Saksi Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Lampung dan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Bandar Lampung dan Saksi Ahli IT dari IIB Darmajaya Bandar Lampung dan serta kajian oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Utara dan juga telah dilakukan pembahasan Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara, maka dapat disimpulkan demi kepastian hukum, diantaranya;
1. Bahwa Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 Tanggal 27 Oktober 2024 atas nama Pelapor MF dengan Terlapor M Tidak memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf c.d.f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
2. Laporan tidak cukup alat bukti sebagai pelanggaran Dugaan tindak pidana Pemilihan.
3. Menghentikan Laporan /Dihentikan proses penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Dalam penyampaian keterangan itu, hadir Sentra Gakkumdu diantaranya pihak Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Pihak Kepolisian Polres Lampung Utara, yang turut menyaksikan penyampaian keterangan penghentian dugaan pelanggaran tersebut.