Lampung Utara – Aksi penipuan dengan modus telah mengirim sejumlah uang kepada korbannya, MK (26) warga Kota Alam diamankan jajran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara.
Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Teddy Rachesna, Kapolsek Kotabumi Kota Iptu.Kolin menjelaskan, peristiwa tersebut pada hari Minggu Tanggal 03 November 2024 sekira pukul 13:45WIB.
Dimana korban memasang Iklan Penjualan Handphone Merk Realme 10 di facebook lalu Terlapor menghubungi Korban dan terjadi kesepakatan dimana Terlapor akan membeli 2 (dua) unit Handphone dari Korban Berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Realme 10 Warna Hitam.
Kemudian Korban dan teman Korban datang menuju Kerumah Terlapor yang berada di Jalan Sersan Laba Gole Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, lalu setelah bertemu Korban memberikan 2 (dua) unit Handphone Berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme 10 Warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A95 Warna Biru kepada terlapor lalu terlapor mengirimkan Bukti Pembayaran sebesar Rp. 3.300.000 kepada Korban.
vDilanjut Kolin, namun korban pada saat mengecek Saldo ternyata uang tersebut belum masuk, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Kotabumi Kota.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap diduga Pelaku, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada didepan Rumah Sakit Handayani Kotabumi, 04 November 2024, sekira pukul 21.15 WIB. ” kata Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu.Kolin kepada media ini, Rabu 6 November 2024.
Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara, guna penyidikan lebih Lanjut.
Barang Bukti yang di Amankan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme 10 warna Hitam nomor dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A.95.
Pengakuan dari Tersangka telah melakukan aksinya di TKP lain sebanyak 3 ( tiga ) kali.