Lampung Utara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, lakukan razia dadakan barang terlarang berbahaya didalam kamar warga binaan, Rabu 6 November 2024 malam sekira pukul 20.00WIB.
Dari pantauan razia dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi (Ka KPR), Tri Ghaly Ramadhitya, bersama jajaran disaksikan aparat TNI Peltu.Dodi Hermanto dan jajaran, Kasat Samapta Iptu. Demy Abtriyadi dan anggota dari Polres Lampung Utara.
Razia dibagi menjadi tiga bagian, setiap blok warga binaan diperiksa secara teliti kesetiap sudut penyimpanan.
“Razia ini menindaklanjuti intruksi Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk antisipasi peredaran narkoba dan peredaran gelap di Rumah Tahanan. Dari 35 kamar steril narkoba, steril senjata tajam (Sajam),” jelas Budi, kepada awak media usai razia, Rabu 6 November 2024.
Hasil razia, ditemukan alat pencukur kumis, ikat pinggang, pinset, paku, alat potong kuku, korek api, potongan besi, kartu remi, mangkuk stanlis, botol kaca, botol plastik, cermin, obat obatan, paku, benang jahit, sikat gigi, obeng, tali, botol minyak angin, tali nilon, tali plastik, baterai, kalung stenlis, sebo, besi jemuran, piring, gelas, rangka kipas angin dan mangkuk stenlis penanak nasi.
Masih kata Budi, ada beberapa barang bukti hasil razia yang dianggap berbahaya anatanya, sikat gigi yang bisa dimodifikasi menjadi alat berbahaya, pencukur kumis serta kaca.
Usai razia 35 kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP), dilanjut dengan pemeriksaan Tes Urine jajaran Rutan dan warga binaan.
“Saya sampaikan bahwa malam ini tidak ditemukan barang terlarang, seperti narkoba, dan barang berbahaya seperti Sajam. Bahwa Rutan kelas IIB Kotabumi kami anggap zero narkoba dan pungutan liar. Terimakasih juga kepada aparat Kepolisian dan TNI yang sudah mendampingi menyaksikan razia malam ini.” Ucap dia.
Untuk warga binaan saya himbau tidak menggunakan handpone, narkoba dan pungli. Karena akan ada sanksi yang berat menanti.
Untuk mengantisipasi perbuatan terlarang, Kepala Rutan Kotabumi akan melakukan upaya residentil dan isidentil.
“Senantiasa isidentil yang merupakan arahan dai pimpinan residentil yang akan dilakukan dalam 1 bulan bisa 8 kali razia.” Pungkasnya.