Lampung Utara – Tak lama lagi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, akan memasuki masa tenang.
Mengenai hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara (Lampura), Evicko Guantara mengingatkan kepada pengurus dan anggotanya untuk tidak lagi menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pilkada atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilukada.
Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
“Intinya jika sudah masa tenang teman-teman wartawan yang tergabung di PWI Lampura untuk berhati-hati dalam hal pemberitaan seperti misalnya dimasa tenang memberitakan Visi dan misi Calonkada atau keunggulan Calonkada itu sangat melanggar aturan KPU dalam masa tenang,”ujar Vicko di Balai Wartawan Effendi Yusuf, Selasa 19 November 2024.
Kembali diterangkan Vicko, untuk hal pemberitaan tentang peristiwa saat masa tenang tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh dikaitkan dengan aktivitas kampanye.
“Misalnya pemberitaan peristiwa terkait distribusi logistik atau hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait proses pemungutan atau tentang aturan dalam proses pemungutan suara,”terangnya.
Evicko Guantara menegaskan agar wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Lampura harus menjadi obyek positif selama masa Pilkada serentak ini.
“Kita bangun atau kita sajikan berita yang menyejukkan, mengajak masyarakat menjaga kondusifitas selama Pilkada berlangsung, tidak golput dan sebagainya. Intinya memberitakan hal positif sehingga pelaksanaan Pilkada Lampura berjalan dengan baik serta Lampura menjadi contoh pelaksanaan Pilkada yang berjalan sukses,” harapnya.
Vicko meminta agar selama proses pemungutan atau penghitungan suara nantinya, dirinya mengigatkan kepada wartawan yang tergabung di PWI Lampura jangan abai dalam mengenakan atribut atau kartu pengenal media (I d Card).
“Tujuannya agar rekan-rekan saat melakukan liputan dilapangan dikenali identitasnya, etika jurnalistik juga telah mengatur hal itu dalam melaksanakan peliputan dilapangan,” harapnya.
Kemudian kata Viko, agar wartawan yang tergabung di PWI Lampura dapat membantu penyelenggara, pengawas, dan pihak keamanan dengan pemberitaan positif sehingga Pilkada Lampura berjalan aman, tertib, dan sejuk.
Untuk diketahui merujuk peraturan KPU, dijelaskan bahwa selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilukada. (*)