BAWASLU Tanggamus Petakan TPS Rawan

  • Whatsapp

Tanggamus – Dalam rangka antisipasi kerawanan pungut hitung Pilkada serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tanggamus petakan potensi Tempat Pemilihan Suara (TPS) rawan.

Menurut Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Tanggamus Alvindra bahwasanya pemetaan TPS rawan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) BAWASLU Republik Indonesia (RI) Nomor 112 Tahun 2024 tentang indentifikasi potensi TPS rawan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Tujuan dilakukannya adalah untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis. Bawaslu Kabupaten Tanggamus petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Pemetaan kerawanan diambil dari basis Kelurahan/Pekon di 20 Kecamatan seKabupaten Tanggamus yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024,” kata Alvindra, Kamis (21/11/2024).

Alvindra menerangkan dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilihan 2024. Terdapat 8 (delapan) variabel dan 28 (dua puluh delapan) indikator dengan rincian sebagai berikut, variabel penggunaan Hak Pilih, yakni terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan). Kemudian terdapat pemilih tambahan (DPTb), terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK). Terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, terdapat riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken) dan terakhir terdapat riwayat pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan surat suara ulang (PSSU).(PSU).

“Kemudian variabel rincian indikator lainnya yakni terkait keamanan, politik uang, polusisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, terakhir terkait jaringan internet dan listrik,” terang Alvindra. (Ri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *