Usai Putusan MK 136, Tim BBHAR Sambangi KPU dan Bawaslu Tanggamus : Kami Minta Lembaga Penyelenggara Tegas!

  • Whatsapp

Tanggamus – Tim Badan Bantuan Hukum Advokadsi Rakyat (BBHAR) PDIP Tanggamus Nuzirwan, S.H., Ahmad Bajuri, SH., & Randy Kumiawan, S.H., sambangi KPU Kabupaten Tanggamus dan Bawaslu Kabupaten Tanggamus terkait Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, Jumat (22/11/2024).

“Bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa/Lurah yang dengan sengaja melanggar kertentuan Pasal 71 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015,” jelas Nuzirwan mewakili Tim BBHAR saat Konpers.

Ia menambahkan, terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang. dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00

Saat audiensi di KPU setempat, Tim BBHAR  tidak bertemu langsung dengan Pimpinan maupun komisioner KPU dikarenakan bertepatan dengan acara Pelantikan Komisioner KPU setempat, namun Tim BBHAR tetap disambut hangat oleh Kasubag Umum KPU Syaiful Ula yang menyampaikan terimakasih atas kunjungan dari Tim BBHAR tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Tim BBHAR berbincang mengenai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, akan tetapi dalam kesempatan tersebut Syaiful Ula tidak dapat berbincang banyak dikarenakan beliau tidak membidangi dan akan menyampaikan langsung kepada Pimpinan KPU.

“Kami melakukan koordinasi dan himbauan, namun kami tidak bertemu langsung pimpinan KPU dan akan disampaikan nanti melalui Pak Syaiful Ula,” jelas Advokat Senior ini.

Selepas menyambangi KPU, Tim kemudian menuju Bawaslu Tanggamus  dan bertemu Wedi Yansyah selaku salah satu anggota Komisioner Bawaslu setempat.

Dalam perbincangan tersebut, Tim BBHAR menyampaikan terkait Putusan MK Nomor 136/PUU-XX1/2024 dan menanyakan perihal pasca terbitnya putusan apakah sudah ada laporan yang masuk.

“Dalam kesempatan itu Bapak Wedi Yansyah menyampaikan adanya laporan tentang dugaan ketidaknetralan salah satu oknum ASN yang mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon, namun ia tidak dapat berbicara jauh dikarenakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Tanggamus,” kata dia.

Tim BBHAR juga menjelaskan kepada awak media dalam Konfrensi Persnya, pasca MK kabulkan Uji Materi soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI Polri yang dapat dipidana jika tak netral di Pilkada.

Seperti kita ketahui lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Syukur Destieli Gulo dari kalangan masyarakat soal Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pikada sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016.

Gulo menyoal tentang keadaan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’ pada Pasal 188 di UU tentang Pilkada.

Menurut pihaknya, keadaan frasa itu dinilai dapat meloloskan pejabat daerah dan Anggota TNI/Polri yang tidak netral di Pilkada dari jeratan hukum.

“Padahal, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Tentang Pilkada,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan demikian, terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana khususnya pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri tersebut.

MK pada akhirnya memutus permohonan yang terdaftar dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan tersebut, MK menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU Tentang Pikada denagn menambahkan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’.

“Dengan begitu, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU Tentang Pilkada,” tegasnya.

Ia juga meminta adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, maka kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis lebih terjamin.

“Kami berharap agar seluruh warga negara Indonesia dan Media dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik Pilkada yang sedang berlangsung.” pintanya. (Ri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *