Lampung Utara – Percepat langkah dalam meningkatkan program pelayanan kependudukan terhadap masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara, lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Desa, Rabu 11 Desember 2024.
PKS ini nantinya akan mempermudah proses administrasi kependudukan masyarakat, percepatan rentan waktu penerbitan, mempersingkat jarak pelayanan, hingga terwujudnya pelanan prima yang terpusat di Desa.
Seperti, penerbitan Kartu Keluarga (KK) Akte kelahiran, akte kematian, perubahan data penduduk, sampai aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).
“Seluruh pelayanan dokumen kependudukan dapat dilakukan di Desa, sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Kantor Disdukcapil.” Ujar Kadisdukcapil, Maryadi, kepada media ini, Rabu 11 Desember 2024.
Masih kata Maryadi, mempermudah masyarakat desa dan meningkatkan peran aktif pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan pada masyarakat khususnya dibidang administrasi kependudukan.
Diketahui PKS kali ini dilakukan bersama kepala Desa Baru Raharja dan Desa Negeri Sakti, kemudian rencana akan dilanjut PKS dengan Desa Papan Rejo.
Ditempat yang sama, M.Iqbal Kepala Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang tertuang dalam PKS ini. Tentunya semata mata untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Yang pasti dengan PKS ini semua pelayanan berbasis kependudukan, bisa segera terlayani. Dan ini tidak ada ruginya. Bahkan ini menuju transparansi,” jelas M.Iqbal, Kades Baru Raharja, diamini Deddy Setiawan Kades Negeri Sakti.