Tubaba – Dalam upaya peningkatan pelayanan, pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ummi Athayya di Tulang Bawang Barat, bersama Tim Kuasa Hukumnya. Terus menekankan para pegawai untuk melakukan Senyum, Sapa dan Salam (3S) terhadap pasien, keluarga dan tidak menolak untuk melayani.
Melalui Kuasa Hukum RSIA Ummy Athayya, Leni Ervina, S.H.,M.H didampingi dua rekannya Akuan Januar, S.H dan Darsani, S.H mengatakan, jika pihak RSIA tidak pernah melakukan penolakan terhadap pasien yang akan berobat, terlebih untuk pasien darurat yang datang langsung ke IGD dalam keadaan benar-benar darurat.
Hal itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan secara profesional, sebagai mana kepatuhan terhadap rujukan Permenkes RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang kegawat daruratan.
“Kami dapat memastikan Klien kami (RSIA Ummy Athayya) tidak menolak pasien,” jelas Leni Ervina, S.H.,M.H bersama dua rekan kuasa hukumnya lainnya Akuan Januar, S.H dan Darsani, S.H, Kamis 23 Januari 2025.
Mengenai Gawat Darurat, Leni menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria kegawat daruratan yang dapat dilayani IGD diantaranya yakni, Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan. Adanya gangguan dalam jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Adanya penurunan kesadaran. Adanya gangguan hemodinamic dan Memerlukan tindakan segera.
“Jadi terdapat lima point yang harus di fahami masyarakat, yaitu ketentuan pelayanan pasien BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), diluar daripada itu belum termasuk gawat darurat. Tapi tetap kami pastikan juga pasien akan mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Ditambah Akuan Januar.SH, selain kriteria seperti yang dijelaskan Leni Ervina, pasien dapat berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama, seperti halnya Puskemas dan atau Klinik yang terdapat layanan BPJS, guna mendapat rujukan.
“Dimana Kondisi gawat darurat pasien ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) bukan oleh pasien atau keluarga, ketentuan BPJS Kesehatan ini merujuk Permenkes Nomor 47 tahun 2018.” Jelas Akuan.
Dokter FKTP (Klinik, Puskesmas, atau tempat Praktek pribadi) memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP, jika mengacu pada standar kompetensi dokter Indonesia tahun 2012. Tetapi dalam hal gawat darurat peserta JKN dapat langsung datang kerumah sakit tanpa harus ke FKTP.
RSIA Ummi Athayya, kata Akuan, tujuh dokter umum yang siaga di IGD ditambah dengan puluhan Perawat yang sudah berpengalaman siaga dalam 24 jam, bahkan turut dicantumkan dan disebar luaskan nomor telepon yang dapat dihubungi khusus IGD.
Ditemapat yang sama, mengenai kasus dugaan penolakan pasien di IGD, Kuasa Hukum Darsani,S.H juga menyampaikan, bahwa RSIA Ummi Athayya telah berkomitmen akan terus melayani seluruh pasien, hal ini dibuktikan banyaknya pasien ke RS IA sebagai tempat berobat.
“RSIA Ummi Athayya hingga saat ini berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk pasien, pada saat ini juga sedang akan ditingkatkan beberapa fasilitas dan penambahan gedung, guna mengantisipasi over kapasitas, mengingat belakang terjadi peningkatan jumlah pasien berobat, baik rawat jalan dan rawat inap,” paparnya.
Darsani menyampaikan, jika pihak management sangat menyesalkan adanya informasi yang beredar miring di publik, yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak rumah sakit maupun kuasa hukumnya. Apalagi, ditengah rumah sakit yang sedang berusaha semaksimal mungkin melakukan pelayanan terbaik.
Diungkapkan Tim Kuasa Hukum, adapun fakta yang sebenarnya adalah sebagai berikut, pada hari Minggu, 19 Januari 2025 Bapak Fauzi Thoha bersama istri dan anak H (1,5) ketiganya datang ke RSIA Ummi Athayya, masuk melalui pintu depan pendaftaran jam 10.27, langsung menuju ke ruang tunggu bukan keruangan IGD sebagaimana diberitakan.
Sejurus kemudian, pada Pukul 10.31 Orang tua pasien Fauzi Thoha mengambil antrian dari satpam lalu diberikan ke saudari Dina dipendaftaran, sembari diarahkan untuk menunggu dipanggil.
Pada pukul 10.40 WIB petugas bernama Minarti, memanggil orang tua pasien dipersilakan duduk, lalu ditanyakan siapa yang ingin berobat, sudah pernah perobat di RS ini atau belum dan ingin berobat ke poli apa.
Dijawab oleh saudara Fauzi, bahwa anaknya yang sakit dan ingin berobat ke poli spesialis anak.
Sembari melakukan pendataan dan mengecek data disistem saudara Fauzi ditanyakan ingin berobat menggunakan jenis pembayaran apa?. Oleh Fauzi dijawab pakai BPJS, selanjutnya petugas menanyakan apakah sudah membawa rujukan BPJS dari Faskes I sebagaimana aturan dan ketentuan dari BPJS bila ingin berobat ke RS.
Saudara Fauzi mengklaim tidak memiliki rujukan dari Faskes 1, petugas kemudian memberikan pengertian jika akan ke Poli spesialis anak harus ada rujukan dari faskes 1, namun bila kondisi emergency/darurat dan dirawat inap bisa menggunakan BPJS dan langsung diarahkan ke IGD.
Usai mendapatkan penjelasan, pada pukul 10.49 Saudara Fauzi kemudian diskusi dengan istri, dan kemudian kembali ke bagian admin pukul 10.53 Petugas Minarti menjelaskan ulang dan memberi tahu contoh kertas rujukan dari faskes 1, sambil menanyakan apakah akan tetap berobat di RS diluar jaminan BPJS atau akan menggunakan jalur IGD dengan menggunakan BPJS bila kondisi emergency.
Tepat pukul 10.54 Saudara Fauzi bersama istri memutuskan untuk pulang lebih dahulu.
“Kami Tim Kuasa Hukum RSIA Ummi Athayya, menilai tidak ada penolakan terhadap pasien, kendati demikian RS melalui kuasa hukumnya siap untuk berdialog dengan pihak-pihak yang bersangkutan terutama pada keluarga pasien.” Pungkas Darsani.
Disisi lain manajemen melalui kuasa hukumnya juga berharap itikad baik dari bersangkutan, sebab informasi yang disampaikan kepada publik dapat mengarahkan pada dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit, oleh karenanya akan dipertimbangkan untuk ditempuh secara hukum. (*)