Pertanyakan Dana Ongkos Armada Angkut Gabah Dan Penyerapan Gabah Kering Petani Yang Di Duga Sarat Penyimpangan Ketua MPC PP Datangi DKPTPH Tanggamus

 

Tanggamus — Jajaran Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus pertanyakan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan Holtikultura (DKPTPH) Kabupaten Tanggamus terkait mekanisme dana ongkos armada angkut gabah Rp200 perkilo dan penyerapan gabah kering petani yang tidak sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni Rp6500

 

Diketahui kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 yang menggantikan Keputusan sebelumnya. Selain itu, kebijakan ini juga menghilangkan rafaksi harga gabah, yang selama ini menjadi kendala dalam harga jual gabah petani.

 

Jajaran MPC PP yang mendatangi DKPTPH terdiri dari Ketua MPC Raden Anwar, Humas Media PP Hendri, Darwin Bamuda dan Amrullah serta Bendahara MPC Panji yang disambut oleh Kadis DKTTPH Catur, Kabid Rahmat dan Kabid Dian.

 

Menurut Ketua MPC PP Anwar, penyaluran dana ongkos untuk armada angkut gabah kepada ekspedisi truck pengangkut gabah terindikasi ada pemotongan oleh oknum Bulog dan tidak sesuai yang dianggarkan Pemerintah Pusat sebesar Rp200 per Kilogram (Kg).

 

Selain itu dalam penyerapan gabah kering siap giling juga ada indikasi tidak sesuai harga gabah yang ditetapkan Pemerintah Rp6500.

 

“Nara sumber kami menerangkan bahwa ditingkat petani harga tidak seperti yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp6500, bahkan berpariasi tapi dibawah Rp6500. Kemudian penyerapan gabah juga tidak hanya dari Tanggamus juga diambil dari Kabupaten lain dengan lebih murah lagi. Hanya saja menggunakan surat rekomendasi dari penyuluh Kabupaten Tanggamus,” katanya, saat mengkomfirmasi DKPTPH disela sela Rapat Bapperida Tanggamus belum lama ini.

 

Sementara itu Kepala DKPTPH Tanggamus Catur Agus Dewanto menyatakan tidak mengetahui jika ada pemotongan ongkos angkut untuk armada truck yang seharusnya Rp200 perKg karena hal tersebut wewenangnya pihak Bulog dalam rangka penyerapan gabah kering petani.

 

“Setahu saya dari keterangan orang bulog ongkos angkut penyerapan gabah kering petani Rp200 perkilo dan harga gabah kering Rp6500 dan itu langsung cair. Kemudian terkait adanya surat rekomendasi penyuluh lapangan untuk penyerapan gabah kering yang disalah gunakan menyerap gabah kering dari Kabupaten lain dan adanya pembelian gabah kering petani dibawah harga yang ditetapkan Pemerintah Rp6500 kami tidak tahu dan akan kami telusuri kebenarannya,” kata Catur saat itu.(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *